BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Bangka Selatan.

Rabu (11/10/2023) Satreskrim Polres Bangka Selatan menciduk JTS (20) warga Kecamatan Toboali.

Ia ditangkap di kediamannya usai dilaporkan memperkosa anak di bawah umur sebut saja Bunga (13).

Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan aksi persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 Wib di salah satu pantai di Kecamatan Toboali.

Awalnya, Sabtu malam itu sekitar pukul 19.30, JTS mengirim pesan WA ke Bunga untuk mengajaknya keluar.

Ajakan itu diterima Bunga.

Tak berapa lama akhirnya JTS datang menjemput Bunga di depan rumahnya di Toboali.

Mereka berdua berjalan menggunakan sepeda motor menuju ke arah laut.

Baca Juga  Tim Buser Naga Ciduk Pembobol Kantor Dispora Pangkalpinang, Kerugian Capai Rp 86 Juta

Ternyata di sana banyak orang nongkrong.

Pelaku mengajak Bunga pindah ke pantai lainnya.

Di perjalanan, JTS berhenti di warung untuk jajan membeli makanan.

Mereka berdua nongkrong di pantai.

Sekira pukul 20.00, keduanya turun dari sepeda motor menuju pinggir pantai.

Tak berapa lama kemudian, JTS meminta Bunga memeluk tubuhnya.