Bunga menolak. Tiba-tiba JTS marah.

Ia menarik tangan Bunga ke arah batu di pantai.

Di sana, pelaku memaksa membuka baju Bunga.

Tangan bunga ditahan dan ditempelkan di batu.

Korban memberontak dan mendorong pelaku.

Pelaku lalu mencekik leher Bunga.

Ia mengancam kalau Bunga tidak diam maka akan dibunuh.

Bunga yang ketakutan akhirnya diam hingga aksi persetubuhan terjadi.

Empat hari kemudia, perbuatan JTS dilaporkan ke Polres Basel.

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Toboali.

Anggota Sat Reskrim Polres Basel langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga  Tahun Ini, SMA Muhammadiyah Toboali Luluskan 202 Siswa

“Pelaku dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tiyan.

Ia menambahkan pelaku JTS dijerat pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.