Komisi Aparatur Sipil Negara Dihapus, Ini Respons Naziarto
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto menyebutkan revisi Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapuskan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi dampak bagi ASN di daerah.
“Dihapuskannya KASN ini membuat kegamangan bagi ASN dalam membela hak-haknya,” kata Sekda Naziarto kepasa Timelines.id, di Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023).
Sekda Naziarto mengatakan lahirnya Undang Undang ASN yang baru itu menghilangkan keberadaan KASN yang sekarang dikembalikan ke BKN. Meski dulunya juga tidak ada KASN, namun adanya KASN memberi perlindungan untuk ASN.
Dan kini dengan tidak adanya KASN, pasti ada kegamangan bagi ASN dalam membela hak-haknya apabila ada ASN yang bersentuhan dengan dunia birokrasi, karena tidak ada lagi tempat mereka mengadu sehingga mereka harus lari ke Badan Perlindungan Kepegawaian (Bapek).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.