“ASN sebenarnya bisa menentang itu, namun jika nanti mereka merasa haknya benar-benar dirugikan, mereka juga bisa lari ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujarnya.

Naziarto juga berharap adanya revisi Undang-Undang tentang ASN ini ada kesejahteraan bagi ASN sehingga masyarakat juga dapat sejahtera, karena jika kesejahteraan ASN meningkat, ekonomi masyarakat juga pasti meningkat.

“Lahirnya Undang-Undang ASN yang baru ini kita ingin agar kesejahteraan ASN disesuaikan dengan kinerjanya. Namun kita tetap menekankan bagaimana kesejahteraan itu dirasakan semua org bukan hanya ASN dan PPPK saja tapi masyarakat juga,” harapnya.*

Baca Juga  Hadiri Pisah Sambut Danlanal Babel, Ini Harapan Sekda Naziarto