Ternyata Begini Modus Pria Beristri di Toboali Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur
Pelaku lalu mencekik leher Bunga.
Ia mengancam kalau Bunga tidak diam maka akan dibunuh.
Bunga yang ketakutan akhirnya diam hingga aksi persetubuhan terjadi.
Rabu (11/10/2023) Satreskrim Polres Bangka Selatan menciduk JTS (20) warga Kecamatan Toboali.
Empat hari usai kejadian, perbuatan JTS dilaporkan ke Polres Basel.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah menerima laporan anggota Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Toboali.
Anggota Sat Reskrim Polres Basel langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Tiyan.
Ia menambahkan pelaku JTS dijerat pidana pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.