SU menjual arisan bodong ini ke Ridah alias Merry warga Jalan Agus Salim Toboali pada September – Oktober 2021 lalu.

Modusnya, SU menjelaskan arisan yang dijualnya ini akan memiliki keuntungan lebih banyak dari harga pembelian.

Hanya saja, hingga waktu yang dijanjikan uang arisan tersebut tidak juga didapat.

Korban mengetahui bahwa arisan tersebut adalah arisan fiktif.

Sementara uang korban telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

Hingga Merrry memutuskan untuk melapor ke Polres Basel.

“Hari ini korban melapor dugaan penipuan dan penggelapan, setelah dilakukan proses penyidikan dan gelar perkara, pelaku SU ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga  Efisiensi APBD, Formakip Bangka Selatan Harap Dewan Baru Kurangi Perjalanan Dinas

Selain menciduk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 15 lembar kwitansi penyerahan uang dan satu buku catatan.

“Tersangka dijerat pidana pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” tegas Kasat Reskrim.