4 Orang Pengendara Truk yang Bawa Puluhan Ton Minyak Cong di Tanjung Kalian Ditetapkan Tersangka
Namun, berdasarkan pengakuan para tersangka sejauh ini barang angkutan tersebut yang mereka bawa ialah minyak dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
‘”Untuk tim kawal yang katanya sudah menunggu kedatangan kendaraan truk ini di Pulau Bangka, kami masih melakukan penyelidikan karena sejauh ini masih belum ada titik terang apakah dari oknum atau preman dan lainnya. Karena pada saat itu sopir tidak menyatakan datang ke sini dikawal,” katanya.
Terhadap keempat terduga tersangka akan disangkakan Pasal 110 dan Pasal 113 UU Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 5.000.000.000.
“Kalau untuk meningkatkan keamanan di Pelabuhan Tanjung Kalian, pertama kami dari satreskrim akan melakukan patroli berkala yang notabenenya di sana sudah ada tim pengamanan. Mau dari angkatan laut, sabhara polres dan polsek,” katanya.
“Akan tetapi mungkin itu hanya untuk mencegah terjadinya tindak pidana kriminal seperti pencurian, asusila dan lain sebagainya. Tapi kalau untuk pidana khusus seperti barang-barang ilegal yang diseberangkan ke Bangka kita akan lebih intens lagi memonitor karena kita tidak bisa menduga saja apa yang dibawa kendaraan-kendaraan ini, harus dapat informasi yang akurat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.