JAKARTA, TIMELINES.ID – Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dilansir dari PMJNews, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Baca Juga  Korban Meninggal Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Bertambah, Kini Menjadi 19 Orang