MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun
JAKARTA, TIMELINES.ID – Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023) akhirnya digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
Dilansir dari PMJNews, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman memutuskan menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.