Hasil Penyelidikan SHP PT Timah Tbk, Kejari Pangkalpinang Temukan Pencatatan yang Salah Rp53 M
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menyebutkan hasil penyelidikan tindak pidana program SHP (sisa hasil pengolahan) PT Timah Persero Tbk Tahun 2017 sampai tahun 2020 terdapat pencatatan yang salah mencapai Rp53 miliar.
“Progam SHP ini dimulai sejak tahun 2017 sampai 2020. Dan dari hasil pemeriksaan BPK RI, proses bisnisnya tidak sesuai sehingga ada pencatatan yang tidak benar sebesar Rp 53 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Senin sore.
Ia mengatakan program SHP ini muncul karena pemerintah pusat meminta PT Timah meningkatkan penjualan pada 2017 lalu. Untuk memenuhi hal tersebut PT Timah bekerjasama dengan mitra yang wilayah IUP nya sudah ditentukan tidak jauh dari kawasan itu.
Sejak itu PT Timah mengambil SHP ini dari mitra di kabupaten-kabupaten yang ada di Babel, dan kemudian dilakukan pembayaran kompensasi oleh PT Timah melalui wasprod di Kabupaten-kabupaten.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.