Hasil Penyelidikan SHP PT Timah Tbk, Kejari Pangkalpinang Temukan Pencatatan yang Salah Rp53 M
“Fakta yang kami dapat, banyak pembelian SHP dari wilayah ilegal atau diluar kawasan yang sudah ditentukan sehingga kita menilai ini tidak sesuai proses bisnisnya,” terang Saiful.
Oleh sebab itu dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta proses bisnis pengolahan SHP tersebut tidak sesuai dengan program dan berindikasi terjadi kerugian keuangan negara oleh PT Timah Persero Tbk.
“Sudah sekitar 20 orang saksi dari PT Timah maupun penambang dan kolektor Timah yang ada di wilayah Babel kita periksa. Dan saatnini Tim Penyidik kita sedang menunggu dokumen dan data yang kita minta dari PT Timah,” ujarnya.*
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.