BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Salah satu rumah pengusaha timah AS yang beralamat di Jalan Raya Sadai Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan digeledah tim kejaksaan pada Selasa (17/10/2023) siang.

Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah mobil yang digunakan tim kejaksaan nampak parkir di depan rumah pengusaha tersebut. Wartawan terpaksa menunggu di seberang rumah tersebut lantaran pagar rumah tertutup.

Kepala Desa Keposang Kenny Edwardy saat wawancarai sejumlah wartawan yang telah menunggu cukup lama di lokasi membenarkan bahwa rumah yang didatangi tim kejaksaan merupakan rumah salah satu warganya.

“Saya belum tahu apa permasalahannya ini. Pastinya, saya dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk datang, namun tidak boleh masuk ke dalam rumah. Ya, ini rumah warga kita. Saya dihubungi oleh Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Bangka Selatan,” kata Kenny Edwardy.

Baca Juga  Siasati Beras Mahal, Warga Pangkalpinang Ini Konsumsi Nasi Dicampur Ubi

Dilansir, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menyebutkan hasil penyelidikan tindak pidana program SHP (sisa hasil pengolahan) PT Timah Persero Tbk Tahun 2017 sampai tahun 2020 terdapat pencatatan yang tidak benar mencapai Rp53 miliar.

“Progam SHP ini dimulai sejak tahun 2017 sampai 2020. Dan dari hasil pemeriksaan BPK RI, proses bisnisnya tidak sesuai sehingga ada pencatatan yang tidak benar sebesar Rp 53 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Senin sore.

Ia mengatakan program SHP ini muncul karena pemerintah pusat meminta PT Timah meningkatkan penjualan pada 2017 lalu. Untuk memenuhi hal tersebut PT Timah bekerjasama dengan mitra yang wilayah IUP nya sudah ditentukan tidak jauh dari kawasan itu.

Baca Juga  Sambut HPN 2024, PWI Basel Sosialisasi Projek Buku di SMK Yapentob

Sejak itu PT Timah mengambil SHP ini dari mitra di kabupaten-kabupaten yang ada di Babel, dan kemudian dilakukan pembayaran kompensasi oleh PT Timah melalui wasprod di Kabupaten-kabupaten.

“Fakta yang kami dapat, banyak pembelian SHP dari wilayah ilegal atau diluar kawasan yang sudah ditentukan sehingga kita menilai ini tidak sesuai proses bisnisnya,” terang Saiful.