BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Payung berhasil menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu, WW (47) di pondok kebun karet Desa Batu Betumpang, Kamis (19/10/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 23 paket sabu dengan harga jual yang berbeda.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah mengungkapkan penangkapan  pengedar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu pondok kebun Desa Batu Betumpang telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Unit Reskrim Polsek Payung dipimpin Kapolsek langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Ini Capaian Kinerja Kejari Basel Tahun 2023, Salah satunya Peringkat I Eksaminasi Tipikor se-Babel