BANGKA, TIMELINES.ID — Kuasa Hukum Yayasan Masjid Al-Ikhlas Sudi Mampir, Koko Handoko, SH menyampaikan keberatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,  Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPMPPTSPKUMKM) Kabupaten Bangka terkait terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung yang berada di Jalan Swadaya RT 01, Lingkungan Sudi Mampir, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Koko Handoko, SH kepada timelines.id Jumat (20/10/2023) mengatakan pada 24 Agustus 2023 lalu pembangunan gedung musala atau masjid milik Yayasan Minhajussunah ini sudah mendapat penolakan dari warga sekitar Sudi Mampir.

Selain itu, kata Koko Yayasan Minhajussunah Babel dalam mendapatkan rekomendasi dari FKUB Bangka dan Kemenag harus mengumpulkan tanda tangan dan KTP warga sebagai salah satu syarat mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung Musala atau Masjid Yayasan Minhajussunah Babel.

Baca Juga  Gandeng Baznas Bateng, Bupati Algafry Salurkan Bantuan Genting ke Sungaiselan

“Namun warga sekitar tidak pernah menyetujui keberadaan Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung maka terhadap pemberian Persetujuan Bangunan Gedung untuk Mushalah/Masjid atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung telah cacat, di mana warga sekitar terkhusus warga Sudi Mampir tidak pernah memberikan persetujuan akan dibangunannya Mushalah/Masjid Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung dengan membubuhkan tanda tangan serta mengumpulkan KTP,” jelas Koko Handoko dalam rilisnya yang dilayangkan kepada redaksi timelines.id.

Menurut Koko, dalam mengumpulkan tanda tangan dan mengumpulkan KTP warga, dilakukan Pihak Yayasan Minhajussunah bukan merupakan warga di Lingkungan Sudi Mampir melainkan warga di luar domisili sehingga dinilai menyalahi aturan.

“Bahwa oleh karena warga Sudi Mampir tidak pernah memberikan persetujuan akan dibangunannya Mushalah/Masjid Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung dengan membubuhkan tandatangan serta mengumpulkan KTP, maka terhadap tandatangan yang dikumpulkan oleh pihak Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB Bangka dan Kemenag Bangka adalah tandatangan warga yang bukan berkediaman/berdomisili disekitar yang akan dibangunkannya Mushalah/Masjid atas nama Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung sehingga terhadap rekomendasi dari FKUB Bangka dan Kemenag Bangka tidak sesuai dengan prosedur dan terhadap PBG yang telah diterbitkan pun otomatis telah menyalahi aturan,” ungkapnya.

Baca Juga  Tak Cukup Bukti, Lanal Babel Lepaskan Tangkapan 6 Truk Pasir Timah ke Smelter PT Tommy Utama

Koko menegaskan atas keberatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka agar mencabut PBG yang diterbitkan atas nama Yayasan Minhajussunah.

“Bahwa untuk keyakinan pihak DPMPPTSPKUMKM terhadap tandatangan dan KTP yang dikumpulkan oleh pihak Yayasan Minhajussunah Bangka Belitung maka pihak dinas dapat melakukan pengecekan tanda tangan serta KTP dengan turun langsung ke lapangan,” usulnya.

Dia juga menegaskan apabila Pemerintah Kabupaten Bangka dalam hal ini DPMPPTSPKUMKM tidak mencabut PBG Yayasan Minhajussunah maka pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang undangan dalam pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).