“Bahwa adapun jika pihak terkait tetap saja tidak mencabut PBG, maka kami akan menempuh upaya hukum terkait PBG yang telah diterbitkan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dalam pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

Selain itu kata Koko, langkah ini dilakukan agar tidak ada benturan antar umat beragama terutama warga sekitar pembangunan Mushalla atau Masjid.

“Diharapkan agar pihak terkait menghormati penolakan warga dengan mencabut PBG yang telah diterbitkan demi keharmonisan dan kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Aturan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah maka setiap keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.

Baca Juga  Resmikan BN Zoo di Akhir Tahun, Raffi Ahmad: Destinasi Wisata Baru bagi Wisatawan

Dia menjelaskan bahwa sebagaimana poin 9 di atas, Pasal 5 ayat 2 Perma No. 6 tahun 2018 jika pihak yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif tenggang waktu pengajuan gugatan ke pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata usaha Negara yang merugikan kepentingannya.

“Bahwa sebagaimana poin 10 diatas, terhadap PBG yang telah diterbitkan oleh dinas terkait, warga Sudi Mampir tidak pernah mengetahui kapan diterbitkannya PBG tersebut sehingga terhadap keberatan yang diajukan ini masih dimungkinkan,” tutupnya.

Kepala DPMPPTSPKUMKM Kabupaten Bangka, Dian Firnandi dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran berkas yang diajukan saat mengeluarkan izin PBG. Menurutnya, penerbitan PBG ini dilakukan secara manual sehingga harus terlebih dahulu dilakukan kroscek berkas.

Baca Juga  PT FAL Dituding Pasang Portal di Perbatasan Lahan Desa Mendo dan Rukam, Ini Jawaban Reno Sinaga

“Kami sudah menerima surat dari kuasa hukum warga. Untuk sementara kami akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait berkas pengajuan PBG. Karena PBG ini pengajuannya manual. Rencananya Senin akan kami berikan jawaban terkait perizinan PBG Yayasan Minhajussunah tersebut,”jawab Dian.(east)