AJI Pangkalpinang Kecam Humas UBB Halangi Tugas Jurnalistik
Beruntung, Ketua MK Anwar Usman merespon teriakan Jurnalis Sepri dan memberikan kesempatan untuk melakukan wawancara.
Namun terhadap perlakuan tersebut, Sepri merasa kecewa dan menyayangkan pihak Kampus UBB tidak mempersilahkan pers melakukan perannya sebagai satu di antara empat pilar demokrasi dengan cara membatasi kegiatan peliputan hanya sebatas seremonial perkuliahan umum saja.
Sedangkan peliputan peristiwa aspirasi mahasiswa dihalang-halangi dan wawancara Ketua MK dipersulit.
“Aneh saja, salah satu pilar demokrasi tidak bisa berdiri tegak di wilayahnya kaum intelektual,” kata Sepri Sumartono.
Atas insiden yang terjadi di Kampus Universitas Bangka Belitung tersebut, AJI Pangkalpinang menilai ;
Pertama, Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers. Bertentangan dengan Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, tindakan para Humas dan petugas keamanan UBB yang melarang dan mengintimidasi merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, AJI Pangkalpinang mengeluarkan pernyataan sikap:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oknum humas dan petugas keamanan UBB saat terjadi aksi bersamaan dengan kunjungan Ketua MK ke Kampus UBB.
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
3. Mendesak semua pihak termasuk pihak universitas atau perguruan tinggi berhenti menghalang-halangi serta meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi dapat mengakibatkan terhambatnya hak publik atas informasi. (rls)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.