Pemkab Babar Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Ini Alasannya
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) saat ini sedang membahas dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah (PRD).
Pembahasan ini dilakukan mengingat seluruh daerah wajib memiliki Perda RPD sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Perda ini paling lambat ditunggu hingga 5 Januari 2024.
Jika tidak memiliki Perda PRD, maka daerah terancam tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah lantaran tidak memiliki payung hukum. UU HKPD sendiri merupakan sarana sinergi fiskal antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi Tim Pansus DPRD Babar sedang membahas sekarang, sebenarnya saat ini sudah memasuki tahap finalisasi Raperda PRD ini. Karena sudah melakukan pembahasan, harmonisasi di awal sudah, tinggal finalisasi,” ujar Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih, Senin (23/10/2023).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.