Pemkab Babar Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Tahun 2024, Ini Alasannya
Menurut Marudur, penyusunan perda ini harus segera diselesaikan sebelum tanggal 5 Januari 2024. Jika tidak, maka Pemkab Babar tidak dapat memungut pajak dan retribusi selama 1 tahun berjalan sebagai sanksi dari pemerintah pusat.
“Jadi kita masih punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan perda ini, kemarin dari kemendagri pun sudah memberikan arahan, mengkaji dan tahap finalisasi. Kemenkeu juga sudah mempunyai catatan, mudah-mudahan tahun ini selesai,” katanya.
“Kalau sudah selesai, nanti tinggal kita paripurnakan. Secara detail pansus yang paham, tapi yang jelas dalam perda ini sesuai UU, pemungutan pajak dan retribusi hanya satu payung hukum di seluruh OPD, termasuk BLUD Rumah Sakit. Tapi teknisnya, tetap kembali ke OPD masing-masing,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.