Bahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tim Pansus RTRW DPRD Babel Sambangi KLHK RI
Menanggapi hal tersebut Hendaryanto, Kasubdit Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHK menyampaikan bahwa terkait pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan permasalahan tumpang tindih perizinan harus menjadi bagian dalam rekomendasi KLHS agar segera dapat ditindaklanjuti.
“Isu seperti harus dimasukkan dalam rekomendasi KLHS sehingga nantinya dapat dilakukan perubahan kawasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada dalam penyusunan RTRW Provinsi harus dilengkapi dengan dokumen KLHS. Dimana KLHSnya nanti harus memproyeksikan isu yang ada di matra darat ataupun laut. Begitupula dengan perencanaan tata ruang harus memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat lebih diutamakan.
“Ada enam hal yang harus kita jaga keberlanjutannya, yaitu udara, air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
KLHS menjadi unsur penting dalam menyusun rencana program tata ruang wilayah kedepannya. Yang mana dukungan KLHS harus mampu memberikan rekomendasi terhadap kebijakan rencana program. KLHS juga sekaligus sebagai pengaman lingkungan dalam mendukung aspek keberlanjutan.
“KLHS harus terintegrasi dengan rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi perda dan yang terpenting harus memperhatikan prinsip hierarkis dan keharmonisan dengan memperhatikan kemaslahatan yang lebih besar,” tutupnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Heryawandi dan Hellyana, Wakil Ketua Pansus Rudi Hartono, Anggota Pansus, Adet Mastur, Dody Kusdian, Taufik Mardin, Fitrah Wijaya, Agung Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan, Dinas PUPR, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel.(**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.