BANGKA,TIMELINES.ID – Polemik tuntutan warga Gang Swadaya, Lingkungan Sudi Mampir, Kecamatan Sungailiat yang meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPMPPTSPKUMKM) Kabupaten Bangka mencabut Perizinan Bangunan Gedung (PBG) Musala Yayasan Minhajussunah lantaran dinilai cacat prosedur mendapat respon dari Kepala DPMPPTSPKUMKM Bangka, Dian Firnandy.

Kepada timelines.id, Selasa (24/10/2023), Dian mengatakan secara aturan DPMPPTSPKUMKM sudah melakukan tugasnya untuk mengeluarkan PBG setelah berkas pemohon dinyatakan lengkap.

Menurut dia, pihak pemohon dalam hal ini yayasan melakukan pengunduhan data melalui sistem SIMBG Via akun turunan yang dikelola Dinas PUPR untuk melengkapi berkas administrasi berupa KTP pemohon, rekomendasi FKUB yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), serta dokumen kepemilikan lahan.

Baca Juga  Demo Anarkis di PT GSBL Belolaut, Massa Pecahkan Kaca Kantor dan Ancam Karyawan Pakai Parang

Setelah diproses PUPR,  maka DPMPPTSPKUMKM sebagai akun induk akan melakukan validasi administrasi melalui operator dan pengawas.

“Pada saat permohonan masih zaman pak Muksin di tahun 2023. Jadi PBG ini kan masuk by sistem. Melalui sistem SIMBG, sistem manajemen pembangunan gedung. Jadi kalau kami akun induk, akun turunan kan ada di PUPR. Jadi ada beberapa item. Jadi untuk bangunan ibadah ini kan harus menyiapkan pemenuhan data administrasi baru diproses akun induk di DPMPPTSPKUMKM. Setelah dinyatakan lengkap kami tidak ada hak untuk menunda maupun menolak PBG,” jelas Dian.

Terkait adanya keluhan warga Sudi Mampir mengenai KTP dan tanda tangan warga yang tidak sesuai domisili lokasi pembangunan musala, menurut Dian prosedur tersebut dibutuhkan pihak pemohon untuk membuat rekomendasi Kemenag menerbitkan FKUB sebagai salah satu syaratnya terbitnya PBG.

Baca Juga  Laka Tambang Kembali Terjadi, Kali Ini Kakek 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Desa Ketap