“Kalau ranah rekomendasi FKUB itu bukan domain Kami. Yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah Kemenag. Kemenag yang keluarkan fatwa rekomendasi FKUB. KPT tidak mengetahui syarat terbitnya FKUB,”katanya.

Sementara soal, warga Sudi Mampir melalui Kuasa hukumnya, Koko Handoko, S.H yang mendesak DPMPPTSPKUMKM Kabupaten Bangka mencabut izin PBG lantaran dinilai cacat prosedur, menurut dia,  penerbitan FKUB memang bukan ranah DPMPPTSPKUMKM Kabupaten Bangka melainkan wewenang Kemenag.

“Jadi mereka menganggap cacat hukum. Diusulkan untuk mencabut. Kalau yang dipermasalahkan mereka ini tanda tangan dan KTP untuk mengurus rekomendasi FKUB. Kami tidak bisa jawab kalau masalah FKUB karena memang bukan ranah. Kami hanya bagian teknisnya. Datanyakan di upload by sistem,” tegasnya.

Baca Juga  Pemdes Labuh Air Pandan Sesalkan Masyarakat Jual Lahan ke Oknum Calo Rp20 juta per KK

Namun, dia menambahkan, apabila di kemudian hari ada tindakan membatalkan rekomendasi FKUB maka pihak DPMPPTSPKUMKM akan melakukan telaah hukum melalui bagian hukum pemerintah  daerah mengenai status PBG yang sudah dikeluarkan untuk Yayasan Minhajussunah.

“Itu nanti ada telaah hukumnya. Kami juga akan advis bagian hukum kalau FKUB dianggap mereka bermasalah. Karena pada prinsipnya saat ini telah terpenuhi semua apa yang dibutuhkan untuk persyaratan. Sudah lengkap dan kami juga ada SOP untuk mengeluarkan PBG selama 5-10 hari,”ujarnya. (**)