Soal Polemik PBG Musala di Sudi Mampir, Ini Tanggapan DPMPPTSPKUMKM Bangka
“Kalau ranah rekomendasi FKUB itu bukan domain Kami. Yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah Kemenag. Kemenag yang keluarkan fatwa rekomendasi FKUB. KPT tidak mengetahui syarat terbitnya FKUB,”katanya.
Sementara soal, warga Sudi Mampir melalui Kuasa hukumnya, Koko Handoko, S.H yang mendesak DPMPPTSPKUMKM Kabupaten Bangka mencabut izin PBG lantaran dinilai cacat prosedur, menurut dia, penerbitan FKUB memang bukan ranah DPMPPTSPKUMKM Kabupaten Bangka melainkan wewenang Kemenag.
“Jadi mereka menganggap cacat hukum. Diusulkan untuk mencabut. Kalau yang dipermasalahkan mereka ini tanda tangan dan KTP untuk mengurus rekomendasi FKUB. Kami tidak bisa jawab kalau masalah FKUB karena memang bukan ranah. Kami hanya bagian teknisnya. Datanyakan di upload by sistem,” tegasnya.
Namun, dia menambahkan, apabila di kemudian hari ada tindakan membatalkan rekomendasi FKUB maka pihak DPMPPTSPKUMKM akan melakukan telaah hukum melalui bagian hukum pemerintah daerah mengenai status PBG yang sudah dikeluarkan untuk Yayasan Minhajussunah.
“Itu nanti ada telaah hukumnya. Kami juga akan advis bagian hukum kalau FKUB dianggap mereka bermasalah. Karena pada prinsipnya saat ini telah terpenuhi semua apa yang dibutuhkan untuk persyaratan. Sudah lengkap dan kami juga ada SOP untuk mengeluarkan PBG selama 5-10 hari,”ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.