PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kurir sabu berinisial GI alias PA (18) warga Gabek Dua, Kecamatan Gabek ditangkap Tim Kalong Polresta Pangkalpinang di kediamannya di kawasan Gabek, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mendapati barang bukti 21 bungkus plastik bening ukuran kecil siap edar yang berada di bawah kasur kamar tersangka dengan berat total 5,64 gram.

Kasatreskoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan GI berawal dari informasi masyarakat yang  mencurigai adanya aktivitas tak wajar di kediaman tersangka.

“Selanjutnya kami mendalami informasi ini, ternyata benar dan kita lakukan penangkapan dan pengerebekan,” ujar  Antoni Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Ternyata Ini Penyebab KM Sakura Expres Kandas di Perairan Pangkalbalam