“Barang Bukti sabu sebanyak 21 bungkus yang disimpan pelaku di dalam plastik bening yang disembunyikan di bawah kasur kamar tersangka,” ungkap Kasat.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainya berupa plastik bening kosong ukuran besar, satu ball plastik bening, timbangan digital yang di masukan ke dalam satu buah kotak warna putih serta handphone Oppo .

“Dari hasil pemeriksaan semua sabu tersebut adalah miliknya, tersangka ini kurir diakuinya sudah dua kali dapat barang, modusnya melempar dan nempel sabu di kawasan Pasir Putih, Teluk Bayur dan Ampui setiap antar barang tersangka mendapat upah Rp500 ribu,” beber Antoni.

Atas perbuatannya yang menjadi perantara dalam jual beli sabu, pelaku dijerat  pasal  114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Simpan 8 Paket Sabu, Pemuda Desa Gadung Diciduk Polisi