Wanita Muda di Bateng Diciduk Polisi, Jual Arisan Bodong Hampir Rp1 M
“Jadi yang sempat dapat di awal merasa pelaku ini amanah, tapi karena sebenarnya arisan ini tidak ada, maka pelaku tidak lagi mampu membayar ketika tanggal arisan dapat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaku yang diamankan ada satu orang, yakni Anjeli, namun para korban menduga pacar korban turut memakai uang tersebut.
“Namun, dugaan-dugaan tersebut masih dalam penyelidikan dan sementara ini pacar pelaku masih berstatus saksi, jika terbukti maka akan kita proses lebih lanjut,” tuturnya.
Kata Dia, terhitung tanggal 21 Oktober 2023, pelaku Anjeli sudah ditahan di LPKP Pangkalpinang.
Menurut pengakuan tersangka, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan untuk membeli HP.
“Sementara ini, uang korban memang digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup yang hedon, seperti jalan-jalan ke luar kota, modal kue, perawatan gigi beli lemari, baju, motor, hp iPhone dan lainnya,” ujarnya.
Candra pun mengimbau, kepada semua korban untuk melakukan pelaporan ke Polres Bangka Tengah.
Pelaku dijerat pdiana pasal pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.