BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Seorang wanita muda di Bangka Tengah, An alias Anjeli (21), diciduk Satreskrim Polres Bangka Tengah.

An ditangkap atas kasus penipuan dengan modus arisan bodong.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kanit Pidana Umum Polres Bateng, Candra Jatmiko membenarkan kasus penipuan tersebut.

Menurutnya, sudah ada 9 korban yang melapor dengan kerugian mencapai 985 juta.

Para korban yang melapor beralamat di Kecamatan Koba, Namang, maupun Simpang Katis.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penipuan berkedok arisan bodong ini sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual arisan. Misalnya ada orang mau jual arisan dengan harga sekian, dapatnya besar, dan cair sudah ada tanggalnya.

“Jadi yang dikirim listnya banyak, bukan cuma satu arisan, sehingga jika korban tertarik langsung ambil, dengan cara transfer bahkan cash,” jelasnya.

Kada Candra, ada juga yang sistemnya tanggal gap, misalnya arisan 20 juta dapatnya 29 juta ditanggal sekian dan seterusnya seperti itu.