Pj Gubernur Babel: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November
BELITUNG, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan rapat simulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (28/10/2023) malam.
Rapat mengundang seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Babel, beserta Dewan Pengupahan Babel untuk melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja atau buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp3.498.479 menjadikan Provinsi Kepulauan Babel menduduki peringkat ke 3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua.
“Ini artinya suatu kondisi dari sisi penerima kerja atau penerima upah, kita sangat berpihak kepada para pekerja kita jika dibandingkan dengan di Jawa Tengah sebesar Rp1.958.169 atau hampir 2 kali lipat,” kata Pj Gubernur Suganda dalam rapat tersebut.
Untuk itu, dia akan melihat kondisi riil di lapangan seperti apa nanti. Sebelumnya, ia sempat menyinggung tentang tingkat pengangguran yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.
Dari data yang ada terjadi penurunan jumlah pengangguran. Pada triwulan 1 (April-Juni 2023) diketahui jumlah pengangguran sebanyak 36.631 orang, tetapi pada triwulan 2 (Juli-September 2023) berkurang menjadi 31.340 orang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.