Simpan 20,9 Gram Sabu Siap Edar, Pemuda asal Kampung Sawah Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 114 ayat (2)subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sumber barang haram itu masih didalami lantaran transaksinya dilakukan dengan cara sistem lempar.
“Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Untuk transaksi, dengan sistem lempar, tidak bertemu satu sama lain,” katanya.
Terduga pelaku MS mengaku baru dua kali melakukan penjualan sabu-sabu dalam satu bulan terakhir dengan sistem lempar, sehingga tidak kenal dengan pembeli dan bandar yang memberikan barang haram itu.
“Baru satu bulan. Dapat dari kawan, (sama yang suplai-red) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat 1 juta. Dijual sistem lempar,” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.