Penarikan Barang Berharga sebagai Pelunasan Hutang, Apakah Dibenarkan?
Dalam literatur perjanjian hutang-piutang memang tidak ada larangan terhadap praktik usaha yang dilakukan rentenir namun sayangnya ini merugikan pihak korbannya secara materil karena bunga yang membengkak tadi.
Debitur tidak hanya harus mengambalikan utang pokoknya namun disertai dengan bunganya bisa dibayangkan jika telat makin-hari bunga tersebut semakin besar dan pihak debitur dihadapi dengan kebingungan untuk membayar utang pokonya atau bunganya dulu.
Hal ini sangat memprihatinkan jika permasalahan seperti ini terjadi pada orang yang telah rentan usia yang kesulitan untuk pemenuhan kebutuhan dan masuk kedalam hutang-piutang dengan rentenir.
Selain itu juga jika debitur tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya biasanya rentenir akan datang untuk menagih terkait angsuran tersebut, terkadang ada yang meminta secara baik-baik namun, ada yang bersifat memaksa debitur nah keadaan memaksa inilah yang sangat tidak dibenarkan karena rentenir sebagai kreditur tidak memiliki rasa kasihan tentang waktu untuk debitur membayarnya, sehingga sering terjadi cekcok antara kreditur dan debitur.
Maka dari itu terkadang rentenir yang tidak memiliki rasa iba akan memaksakan kehendaknya dalam artian bagaimanapun caranya dia harus mendapatkan uang pelunasan tadi dengan cara menyita atau merampas secara paksa barang berharga debitur, tanpa ada persetujuan dari pihak debitur tentunya ini bertentangan dengan perjanjian hutang piutang sebagaimana pasal 1233 KUHPerdata dan terhadap pelaksanaan eksekusi tidak sesuai pada barang yang bukan menjadi objek jaminan.
Dan kasus seperti ini lah yang dikatakan tidak sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku, tentunya perbuatan ini masuk kedalam perbuatan yang melawan hukum sebagaiman pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain, maka orang yang bersalah menyebabkan kerugian itu wajib menggantikan kerugian.
Penarikan barang berharga debitur tidak dapat dilakukan karena tidak ada dilakukan di awal perjanjian secara tertulis bahwa barang yang akan disita tersebut telah menjadi objek jaminan.
Untuk itu, kreditur tidak memiliki hak apalagi misalnya setelah dilakukan penarikan dan dijualkan tanpa sepengetahuan debitur sebagai biaya pelunasan hutang, jika kita melihat dalam hukum jaminan barang yang dijadikan objek jaminan saja ketika debitur wanprestasi harus didaftarkan terlebih dahulu dan pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan sendiri dan oleh pengadilan, yang dilakukan dengan proses pelelangan dan di berikan pemberitahuan dalam bentuk tertulis kepada debitur, kemudian sisa uang pelelangan akan dikembalikan kepada pihak debitur.
Jadi penarikan terhadap barang debitur tidak dilakukan dengan secara paksa dan kekerasan tapi harus melalui prosedur yang benar.
Apalagi untuk perjanjian hutang-piutang yang tidak diperjanjikan barang berharga sebagai objek jaminan, tentunya ini tidak bisa dilakukan tanpa ada kesepakatan dari debitur.
Maka dari itu pihak kreditur dapat dilakukan upaya hukum baik itu secara pidana dengan tindak pidana yang masuk kategori pencurian maupun dalam ranah perdata yakni perbuatan melawan hukum jika menyita secara paksa barang berharga debitur tanpa adanya dasar kesepakatan yang dilakukan sebelumnya.
Maka untuk itu kesimpulan yang dapat kita uraikan sedikit bahwa dalam perjanjian hutang-piutang tidak dapat dilakukan penarikan barang berharga debitur sebagai objek pelunasan hutang, jika debitur tidak mengehendaki hal tersebut atau tidak adanya kesepakatan menganai penarikan barang jika tidak membayar hutang sebelumnya.
Dan juga dalam perjanjian hutang piutang hendaknya debitur lebih berhati-hati dan harus memahami segala informasi dan meminta penjelasan secara mendetail kepada orang yang akan anda hutangkan agar ii tidak merugikan diri anda maupun orang lain, dan juga sebisa mungkin menghindari perjanjian hutang-piutang dengan rentenir karena tentunya tidak aman yang takutnya akan menjerumuskan anda kepada hal-hal yang akan merugikan diri sendiri.
Dona Safira, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.