Oleh: Dona Safira

OPINI, Pada hakikatnya perjanjian hutang-piutang banyak sekali ditemukan di kehidupan sehari-hari.

Dengan kata lain perjanjian hutang dapat dikatakan suatu permasalahan yang sangat sensitif yg sering terjadi di masyarakat.

Perjanjian hutang-piutang sendiri merupakan suatu perjanjian tertentu yang dilakukan antara pihak kreditur selaku pemberi pinjaman utang dengan pihak debitur selaku penerima pinjaman utang, di mana yang menjadi objeknya berupa uang, dengan mencantumkan jangka waktu, serta mewajibkan kepada pihak debitur untuk membayar utang tersebut disertai dengan bunga dalam jangka waktu yang telah ditentukan/disepakati bersama.

Sedangkan menurut pendapat Subekti, menyatakan bahwa “Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji  untuk melaksanakan suatu hal tertentu”.

Pihak-pihak dalam perjanjian hutang-piutang terdiri atas kreditur dan debitur, kreditur sendiri merupakan pihak yang memberi pinjaman utang yang dapat melakukan penagihan (orang yang dihutangkan) sedangkan debitur merupakan pihak yang menerima pinjaman hutang (orang yang berhutang).

Baca Juga  Menyaksikan Perjalanan Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan (Catatan Seorang Jurnalis)

Untuk itu perjanjian hutang-piutang dalam bentuknya menimbulkan hak dan kewajiban yang bersifat adanya timbal balik, yakni ketika kreditur memberikan pinjaman maka debitur wajib mengembalikan baik secara keseluruhan maupun berangsur-angsur sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak.

Namun dalam praktiknya permasalahan yang terjadi debitur dihadapi dengan keadaan dimana dia tidak bisa membayar hutangnya dikarenakan terkendala ekonomi sehingga debitur tidak dapat membayar sesuai hutang yang telah jatuh tempo kepada kreditur tentunya dalam hal ini, si debitur dikatakan wanprestasi dalam perjanjian hutang-piutang atau dikenal dengan ingkar janji.

Wanprestasi merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap perjanjian utang-piutang sebagai sumber persengketaan antara kreditur dengan debitur. Menurut Pasal 1883 KUHPerdata, wanprestasi seorang debitur

Baca Juga  Melek Lingkungan: Aksi Nyata Generasi Muda

dapat berupa:

  1. Debitur tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Debitur melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana

yang dijanjikannya (melaksanakan tetapi salah);

  1. Debitur melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat;
  2. Debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Dalam perjanjian hutang-piutang di masyarakat sering kali kita temukan perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hutang-piutang, biasanya kreditur dalam membuat perjanjian kepada debitur dengan lisan dan tidak ada penjamin sebagai objek jaminan terhadap pelunasan hutang seperti contoh misalnya saja kreditur yang biasanya seperti ini dikenal masyarakat dengan sebutan rentenir, jadi rentenir merupakan kreditur yang mengeluarkan uang pinjaman kepada nasabahnya dengan bunga yang cukup besar dan tidak ada objek yang dijadikan jaminan.

Baca Juga  Menyegarkan Kembali Makna Intelektual dalam Ranah Kampus

Yang pada intinya rentenir sering kali merugikan masyarakat dengan cara mengiming-imingkan nasabahnya.

Proses rentenir dalam melakukan perjanjian hutang piutang dilakukan dengan memberikan uang pinjaman secara cepat dan tanpa syarat dan langsung bisa diterima oleh nasabahnya.

Tak banyak dari masyarakat tergiur dengan tawaran limit pinjaman besar yang ditawarkan rentenir dengan proses yang cepat.

Dalam perjanjian hutang yang telah diberikan rentenir tidak secara cuma-cuma, namun ada udang di balik batu istilah pepatahnya para nasabah akan diberikan bunga yang sangat tinggi, bahkan akan lebih besar dari perjanjian awal.

Biasanya rentenir dalam memberikan pinjaman tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga yang harus di bayarkan nasabah maka dari itu dia dapat mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari celah itu.