Mahasiswa S2 Hukum asal Basel Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional di UBB
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Abrillioga, mahasiswa S2 Hukum Universitas Bangka Belitung asal Bangka Selatan menjadi salah satu narasumber pada acara International Conference on Environmental and Mining Law (ICTA II-MiL).
ICTA II-Mil ini menjadi konferensi internasional kedua yang diselenggarakan oleh Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung setelah Internasional Conference on Trade Law (ICTA) pertama pada 2021.
Konferensi internasional yang diselenggarakan di Pangkalpinang, Bangka Belitung pada 21 Oktober 2023 lalu ini mengusung tema “Sustainable Futures: Advancing Environmental and Mining Law for Civilizational Harmony”.
Abril menjelaskan, ICTA II-MiL diselenggarakan sebagai bagian komitmen perguruan tinggi dalam meningkatkan kompetensi dan kompatibilitas ilmu pengetahuan hukum dalam berperan untuk pembangunan hukum pertambangan dan lingkungan yang ideal, menuju keberlanjutan pemanfaatan sumber daya di Indonesia.
ICTA II-MiL terselenggara melalui kolaborasi antara Magister Hukum, Universitas Bangka Belitung, Universitas Semarang, Universitas Negeri Semarang, dan IAIN SAS Bangka Belitung.
Dalam konferensi ini, Abrillioga mengangkat isu yang sangat menarik yakni “Centralization Of Authority In Mineral And Coal Mining Licensing In The Context Of The Power Relationship Between Central And Regional Government” tentang pola hubungan kekuasaan pempus dan pemda terkait izin tambang mineral dan batu bara.
Isu ini berkaitan dengan nuansa pergesekan kepentingan yang ditandai dengan ditariknya kembali kewenangan pemerintah daerah tentang penyelenggaraan urusan bidang kehutanan, kelautan, sumber energi mineral.
“Yang semula diatribusikan kepada pemerintah daerah melalui aturan hukum pemda menjadi kewenangan pempus menyebabkan kehilangan sebagian besar kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya Rabu (1/11/2023).
Ia menyadari bahwa Kontrol kewenangan yang membidangi urusan kehutanan, kelautan dan sumber energi mineral mengalami dinamika yang bernuansa sentralistik yang semulanya desentralisasi melalui konsep otonomi daerah kemudian beralih kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat secara sentral.
Akibat yang ditimbulkan pada keadaan ini akan ada pergesekan aturan hukum yang bersifat disharmonisasi disebabkan aturan hukum kewenangan izin tambang mineral dan batubara diatur dalam dua karakteristik peraturan perundang-undangan yang berbeda.
Secara holistik, perubahan aturan hukum ini juga diwarnai adanya politik hukum pada pembentukan peraturan perundang-undangan mineral dan batubara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.