Menurutnya, meskipun konsep perizinan memberikan pendelegasian kewenangan dari pempus ke pemda provinsi, akan tetapi hal tersebut tetap saja mengalami reduksionis karena adanya pergeseran kewenangan semula dari desentralisasi ditarik ke pemerintah pusat.

“Selain itu kontrol hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah tentusaja mengalami disharmonisasi akibat benturan normative hukum perihal kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah pusat melalui UU Minerba dan pemerintah daerah melalui konsep otonomi daerah yang digariskan dalam konstitusi dan UU PEMDA,” imbuhnya.

Sebagai generasi muda, yang tentunya akademisi dan mahasiswa, kata Abril konteks seperti ini perlu dikritisi. “Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui produk hukumnya perlu untuk kita analisa apakah membawa kebermanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Karena kalau bukan kita siapa lagi,” ujarnya.

Baca Juga  Serumpun Sebalai Bersinar di Panggung Nasional, Desri dan Rusmanadi Sabet Juara 1 Gala Cerita Rakyat Indonesia 

Tentunya, melalui penulisan paper ini dan dipublikasikan pada prosiding internasional dengan tujuan bisa dibaca khalayak ramai dan sebagai sumbangsih pemikiran juga.

“Selain itu paper ini juga dipresentasikan di depan peserta konferensi internasional. Banyak sekali masukan dan diskusi yang berlangsung selama saya mempresentaiskannya,” tambahnya.

Konferensi Internasional tersebut menghadirkan empat narasumber dengan bidang keilmuan terkait menjadi pembicara utama.

Pembicara pertama, Prof. Sudharto P Hadi, MES, PhD yang membahas secara luas terkait dengan urgensitas perencanaan pembangunan, pertambangan, dan mitigasi lingkungan dalam meningkatkan kualitas pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.

Pembicara kedua, Prof. Alan Tan Khee Jin, akademisi National University of Singapore, memberikan materi terkait dengan kabut asap (haze) dan strategi mitigasi yang dapat diterapkan dalam konteks regional, meliputi sinergitas antar panel pemerintah dan rekomendasi kebijakan dalam negeri Indonesia untuk mengatasi permasalahan kabut yang turut berdampak bagi Singapura.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa UBB Unjuk Rasa di Gedung DPRD Babel, Desak Wakil Rakyat Selesaikan Lima Persoalan Ini

Pembicara ketiga, Dr. Muhammad Sayuti Han, akademisi University Kebangsaan Malaysia menyampaikan eksplanasi terkait dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat di ASEAN dalam aspek pertambangan. Perlindungan ini dinilai penting agar terdapat jaminan hak asasi dan mekanisme pertambangan yang tidak bertentangan dengan hak-hak adat sesuai prinsip hukum internasional.

Pembicara keempat, Dr. Derita Prapti Rahayu, S.H., M.H menyampaikan materi terkait dengan pertambangan timah di Bangka Belitung, transisi kebijakan dalam regulasi nasional, dan dampaknya terhadap pembangunan serta reformasi regulasi yang sedang berjalan di Indonesia.

Dr. Derita menggarisbawahi kebijakan sentralisasi dalam pengaturan mineral dan batubara yang berdampak luas pada kesulitan pemerintah daerah dalam mengendalikan pertambangan beserta dampak lingkungan dan sosialnya.

Baca Juga  Pantau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Pangkalbalam, Kapolda Babel Ingatkan Penumpang Tetap Waspada