BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Restik Polres Bangka Tengah kembali menciduk seorang pengedar sabu, Dandi Wahyudi alias Dandi (24) warga Desa Nibung Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 26, 38 gram pada Jumat (3/11/2023) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Agung Ribowo, S.H membenarkan adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Tim Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu perkara penyalahgunaan narkotika, pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 saat pelaku Dandi berada di belakang perumahan warga bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu,” sebutnya.

Baca Juga  Terpilih sebagai Wabup, Era Susanto Siap Laksanakan Perintah Bupati, M. Irham Ngaku Legowo

Plt. Kasi Humas mengungkapkan kronologis penangkapan berawal Satuan Restik menindaklanjuti informasi warga yang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat tim melakukan penyelidikan ditemukan seorang pemuda di sebuah tanah kosong dibelakang rumah warga.