Identitasnya sesuai dengan informasi yang diterima.

Tak menunggu lama, polisi langsung mengamankan Dandi. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 paket besar dan 70 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu – sabu.

Sementara itu Iptu Doni Nopriadi, S.H Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah saat dikonfirmasi menegaskan saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah. Barang bukti yang kita amankan ada 1 paket besar serta 70 paket kecil yang berat total sebanyak 26,38 gram,” tuturnya.

Doni menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara

Baca Juga  Audensi dengan PT Timah, DPRD Bateng Minta Kawasan Merbuk Segera Dilegalkan