5 Pelaku Judi Kodok-kodok di Bateng Diringkus Polda Babel, Uang Rp69 Juta Diamankan
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali membongkar praktik perjudian jenis dadu guncang atau kodok-kodok yang berada di salah satu gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (2/11/23) malam.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan lima pelaku yakni CK alias Abot (49), RE aliaz Amin (42), SL alias Ali (44), LMF alias Afuk (46) dan Jo alias Ahan (40).
“Ada 5 pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. 1 pelaku yakni Abot yang merupakan bandar judi dan 4 pelaku lainnya ini sebagai pemain,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (3/11/23) malam.
Jojo mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis dadu guncang (kodok-kodok) di salah satu gudang yang berlokasi di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jojo, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi salah satu gudang tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.