“Setelah tiba di lokasi, Tim Jatanras langsung menangkap tangan para pelaku yang pada saat itu sedang asik bermain judi jenis dadu guncang,” kata Jojo.

Selain mengamankan kelima pelaku, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti perjudian jenis dadu guncang tersebut.

Di antaranya 1 buah karpet merah alas meja, 1 buah karpet lapak bergambar, 1 buah mangkok penutup dadu, 1 buah piring alas dadu, 3 buah dadu bergambar, serta uang tunai senilai Rp. 69.014.000.

“Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Baca Juga  Rakor Bersama OPD, Algafry Akui Ada Temuan Administratif BPK