Dua Residivis Pencurian Dibekuk Tim Buser Kelambit Polres Bangka
Dari hasil introgasi singkat kedua diduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Lingkuntan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Usai berhasil membobol konter, keduanya menggasak isi konter dan membawa barang curiannya di kediaman keluarganya di Kampung Baru, Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK kepada wartawan Sabtu malam tadi membenarkan penangkapan dua orang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat.
“Keduanya residivis kasus yang sama dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” kata Kasat.
Dari aksi keduanya, korban mengalami keruihaian senilai Rp.3 juta.
Tim Opsnal Polres Bangka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing merk Haston warna hitam garis kuning, 1 buah headset merk robot G10 warna hitam, 1 buah MC15 Universal Travel Charger Merk Foome warna hitam, 2 buah fan cooler merk Gamen warna pink, 1 buah power charger merk Robot warna putih hijau.
selain itu, polisi juga mengamankan 8 buah earphone merk Robot warna putih hijau dan 1 buah power bank merk Vivan warna hitam, 1 buah LED indikator data cable merk Foome, 2 buah kepala Charger Merk Robot, 1 buah kabel data warna hijau, 1 buah kabel USB warna hitam, 1 buah cable data merk robot warna putih, 1 buah cable data merk robot warna merah, 4 buah parfum botol, 1 buah obeng gagang plastik, 1 buah pisau dapur, 1 buah handphone merk Oppo warna merah.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP. Ogan.(east)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.