PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/2023 tentang Pengendalian Distribusi BBM Jenis Solar Subsidi, agar lebih tepat sasaran.

Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Ahmad Yani mengatakan surat edaran ini dikeluarkan agar bbm subsidi yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna dengan memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Surat edaran ini sudah mulai diberlakukan. Ada 13 poin yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga harus kita patuhi dan ikuti,” katanya saat menggelar press conference bersama PT Pertamina dan Bank BRI di Pangkalpinang, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga  Diresmikan Pj Gubernur Safrizal ZA, Bakuda Babel Luncurkan Layanan Samsat Drive Thru

Ia mengatakan dari 13 point yang ada dalam surat edaran tersebut, empat poin awalnya mengatur penyaluran BBM subsidi bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD dan TNI, Polri dilarang menggunakan solar subsidi kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, semua kendaraan milik perusahaan pertambangan yang melakukan pengangkutan mineral atau batubara atau kendaraan milik perusahaan yang mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam juga dilarang membeli solar subsidi.

“Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang juga dilarang menggunakan bbm subsidi,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga  Pj Gubernur: SDM yang Berpendidikan Ciptakan Orang yang Berkualitas

Ahmad Yani menegaskan kendaraan yang dapat menggunakan solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.