Selain itu, karena keterbatasan kuota, pengguna bbm subsidi hanya bisa untuk kendaraan plat BN, tidak untuk kendaraan plat asing atau di luar daerah Bangka Belitung karena jika platnya bukan BN, Babel tidak dapat PAD dari Pajak kendaraan itu. Sedangkan kendaraan itu memakai jatah bbm subsidi milik masyarakat Babel.

“Babel ini seperti wanita cantik yang selalu diminati, karena banyak kendaraan dengan plat asing di Babel. Oleh karena itu apa yang tertuang dalam surat edaran ini merujuk dari Undang Undang yang juga mengatur itu,” ujarnya.

Poin lain yang ada dalam surat edaran tersebut yakni, dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan pendistribusian solar subsidi, Pemprov Babel bersama PT Pertamina dan perbankan (Bank BRI) juga ditunjuk untuk menerapkan metode pembayaran secara non tunai (cashless) dengan menggunakan fuel card.

Baca Juga  Pj Bunda PAUD Babel: Kolaborasi Kunci Mewujudkan Pendidikan Anak Berkualitas

Kendaraan yang dapat menggunakan fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait.

Batas pembelian untuk solar subsidi juga ditentukan. Untuk angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari. Angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/hari.

Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran fuel card.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Warga Bintet

“Dan pengguna fuel card yang sudah melakukan pelunasan pajak, dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan fuel card yang baru,” tutupnya.**