Menurut dia, penambang dapat mengambil peralatan penambangannya ke Markas Satpolairid Polres Bangka. Namun dengan catatan harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi Pantai Rambak.

“Untuk mesinnya kita amankan dahulu dan untuk penambangnnya akan kita berikan peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Pantai Rambak atau di belakang tambak udang,” tegasnya. (**)

Baca Juga  Begini Kata Dandim Babar Perihal Razia Tim Gabungan di DAS Selindung