Razia Tambang Ilegal di Pantai Rambak, Polisi Amankan Sejumlah Mesin TI Upin Ipin
Menurut dia, penambang dapat mengambil peralatan penambangannya ke Markas Satpolairid Polres Bangka. Namun dengan catatan harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi Pantai Rambak.
“Untuk mesinnya kita amankan dahulu dan untuk penambangnnya akan kita berikan peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Pantai Rambak atau di belakang tambak udang,” tegasnya. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.