Di sisi lain, Ketua DPRD menjelaskan hingga saat ini belum ada daftar nama yang akan menjadi Pj Walikota Pangkalpinang, padahal tinggal waktu 11 hari lagi untuk penetapan PJ Walikota Pangkalpinang,” saat diwawancarai.

Selain itu, Abang Hertza juga berharap, Pj Kota Pangkalpinang nanti adalah orang yang paham dengan kondisi wilayah Pangkalpinang, sehingga akan memudahkan untuk melanjutkan program kerja pemerintahan Pangkalpinang” ujarnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PJ Bupati dan Walikota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pergantian Pj Kepala Daerah adalah upaya untuk melanjutkan program-program strategis di pemerintahan daerah sebagaimana fungsi tugas kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik. (Abril/CR)

Baca Juga  462 Orang Mendaftarkan Jadi Panitia Pemungutan Suara di Pangkalpinang