BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) kembali berhasil mengamankan salah seorang terduga yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Adalah Kl yang diamankan polisi pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB di depan sebuah bengkel yang berada di kawasan Pal 2, Kota Mentok. Dari tangan pemuda 23 tahun itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,9 gram.

Kepada awak media, Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah menyebut, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari adanya informasi di masyarakat ihwal dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Mentok.

Baca Juga  Nekat Bekerja di Luar IUP, 11 Pekerja CV Torabika dan Victoria Bintang Selatan Dicokok Polisi  

“Dari informasi itu kita lakukan lidik dan pada Kamis kemarin sekitar jam 19.00 kami berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial Kl. Setelah kita amankan kemudian terduga pelaku kita lakukan interogasi,” ujar Iptu Budi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Dari hasil interogasi, terduga pelaku ini langsung menunjukkan lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Pertama di Jalan Pal 2, Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng dan selanjutnya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Mentok.