“Dari hasil penggeledahan di dua TKP ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sepuluh paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Budi Prasetyo.

“Lalu ada satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2,9 gram. Untuk BB lain yang diamankan itu ada satu kotak hitam merek Moto Tassinari,” tambah dia.

Lebih lanjut, 1 unit HP merek iPhone 6 berwarna abu abu, 1 unit timbangan digital berwarna hitam merek Pocket Scale dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 2087.

Baca Juga  Kasus Tewasnya Juanda di Terminal Kelapa Murni Pembunuhan, Bukan Lakalantas

“Pelaku dan BB sudah kita amankan di polres untuk diproses lebih lanjut. Dan untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.