“Perlakuan kita hanya di loksus, karena belum ada aturan berkaitan hal ini. Kalau di loksus, kita identifikasi NIK posisi mereka sebagai pindah memilih dan jatuhnya masuk DPTb. Setahu kita ada beberapa anomali, misalnya tidak terdaftar di DPT,” ungkap Dwi.

“Atau tidak ditemukan NIK mereka dan bisa juga tidak mempunyai NIK sesuai surat yang disampaikan rutan. Jadi kita koordinasi ke rutan, dukcapil yang merekam KTP, kita cek biometrik wajah untuk melihat mereka sudah merekam KTP atau belum,” tambah Dwi.

Dari sana, pihaknya bisa meninjau yang bersangkutan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana ketika sudah mengantongi NIK. Yang jelas, KPU akan berusaha mengakomodir para pemilih yang terdaftar di DPT sembari nantinya berkoordinasi dengan KPU Babel.

Baca Juga  KPU Babar Tetapkan 341 TPS untuk Pilkada 2024, 12 di Antaranya Rawan Banjir

“Kalau mobilisasi hari H di loksus, kita langsung yang akan ke sana, karena tidak ada petugas KPPS. Makanya yang masih di tahanan polisi, kalau dia lapor ke rutan, baru diusahakan untuk akomodir, minimal H-7 untuk updating data apakah bisa atau tidak memilih,” sebut Dwi.

“Karena menyangkut DPTb ini kita hanya diberikan kriteria pemilih yang terdaftar di DPT. Mekanisme teknisnya bagaimana akomodir tahanan kepolisian itu nanti, kita belum dapat juknis, nanti seluruh KPU kabupaten dan kota akan sampaikan ke KPU RI,” jelasnya. (**)