PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Lima saksi tersebut adalah S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE selaku Direktur CV Teman Jaya, TA selaku Pegawai CV Teman Jaya dan EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (6/11/2023) mengungkapkan kelima orang saksi diperiksauntuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Ingatkan Sekolah Jangan Pungut Iuran ke Siswa

Dilansir, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).