Lokasi tersebut yakni rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, rumah tinggal di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel. Serta, satu tempat di Jalan Jenderal Sudirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel.

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ketut dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Selasa (17/10/2023).

Ketut menambahkan, dalam perkara ini diduga ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

“Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya. (**)

Baca Juga  H-2 Pilkada, Polda Babel Mulai Personel BKO ke Polres Jajaran