“Pemohon silakan datang sendiri, berkas yang lengkap nantinya akan diberi tanda terima dan berkas yang belum lengkap akan kita berikan penjelasan apa saja yang harus dilengkapi, proses ini dilakukan selama satu hari,” ujarnya.

“Setelah berkas lengkap maka akan dilakukan penelitian, koordinasi kelayakan kegiatan, koordinasi internal untuk menyusun rencana pengamanan, koordinasi eksternal denga instansi terkait dan penanggung jawab. Apabila dalam kegiatan terdapat kerawanan maka kegiatan akan ditangguhkan atau dibuat surat penolakan,” imbuh Joniarto seraya menyebutkan proses penelitian dilakukan selama dua  hari.

“Dan jika proses penelitian selesai maka dilanjutkan dengan proses penerbitan Izin Keramaian dan STTP, prosesnya berkas diajukan ke Kapolres kemudian registrasi atau pencatatan,” tutur Joni.

Baca Juga  3 Pelajar Bangka Selatan Raih Juara di Festival Literasi HUT Babel

Ia menambahkan, pengurusan Izin Keramaian dan STTP, termasuk Surat Tanda Melapor orang asing tidak dipungut biaya alias gratis.

“Khusus masa kampanye nanti, kita akan mengantarkan surat pemberitahuan perihal pembuatan surat izin keramaian dan STTP ini ke masing masing parpol, melalui  personel Liaison Officer (LO) yang sudah kami tunjuk,” katanya.