Peserta Pemilu Wajib Tahu, Begini Mekanisme Izin Keramaian dan STTP di Polres Basel
BANGKA SELALATAN, TIMELINES.ID – Menjelang tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Intel, Iptu Joniarto mengingatkan peserta Pemilu agar memahami mekanisme pelayanan untuk mendapatkan Izin Keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kasat Intel menjelaskan Izin Keramaian dan STPP tertuang dalam UU RI No 2 tahun 2002 tentang Polri dan Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1996 tertanggal 29 Desember 1995 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Menurutnya, untuk mendapatkan Izin Keramain dan STPP, peserta Pemilu harus melengkapi persyaratan formal yaitu permohonan tertulis ditandatangani pimpinan organisasi/orang yang membuat surat.
“Isi suratnya tujuan, bentuk/sifat kegiatan, tempat dan waktu, penanggung jawab, jumlah peserta dan lampiran surat pemohon, jadwal/susunan acara, daftar panitia, proposal kegiatan, surat izin pengunaan lokasi, rute yang dilalui, rekomendasi instansi terkait, fotokopi KTP penanggung jawab,” jelas Joniarto.
Setelah itu, kata Kasat Intel, dilanjutkan dengan proses pengajuan izin yang sudah diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.