BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap seorang penjual obat tramadol, RA (18) di Konter HP yang berlokasi di Jalan Damai Toboali, Minggu (7/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga menjelaskan saat penangkapan, polisi didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat golongan G jenis Tramadol sebanyak 5 keping atau 50 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tas selempang hitam, satu bungkus plastik bening, 1 unit HP serta uang Rp200 ribu

Baca Juga  Antisipasi Penimbunan, Kapolres dan Forkopimda Basel Cek Stok Bapok di Pasar Toboali