Penjual Tramadol di Konter HP Suka Damai Diamankan Polisi
Ditambahkan Tiyan, pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” subsider “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” dan “Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Tiyan.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.