JAKARTA, TIMELINES.ID– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang di rekening para pelaku judi online mengalami peningkatan. Selama 2021 mencapai Rp57 triliun, sedangkan di 2022 meningkat Rp69 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP’ di Jakarta seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (7/11/2023).

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022,” ungkap Ivan.

Baca Juga  Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Jangan Sebatas Menjelang Pemilu 2024

Menyikapi hal tersebut, Ivan menyebut PPATK melakukan upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait judi online. Salah satunya membekukan rekening para pelaku.