BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Sebanyak 60 pasangan mengikuti nikah massal di GSG Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, (8/11/2023).

Kegiatan nikah massal ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Bateng dengan Kejaksaan Negeri Bateng, Kantor Kementrian Agama Bateng dan digagas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono mengatakan bahwa melalui nikah massal ini, pemerintah hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga dalam mempeloreh akta perkawinan akta nikah dan dokumen kependudukan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Bangka Tengah, apalagi nikah massal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya, seperti memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan,” ujarnya.

Baca Juga  Melalui Infak Seribu Sehari, Pemkab dan Kemenag Bangka Tengah Perkuat Cegah Stunting

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa di Bangka Tengah masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sekitar 11 ribu pasangan tanpa akta nikah.